Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa indonesia
merupakan bahasa resmi Republik Indonesia (RI) yang
tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945. Di dalam UUD 1945 tertulis bahwa “Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia”. Bahasa Indonesia juga disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928 pada bagian ketiga yang berbunyi “KAMI
POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA”.
Sejak awal
kemerdekaan, bahasa Indonesia telah mengalami
perkembangan karena didorong oleh beberapa faktor, seperti dikutip dari buku
“sejarah nasional Indonesia”. Faktor pertama yaitu
bangkitnya semangat kebangsaan Indonesia yang telah
mengatasi rasa kedaerahan dan kesukuan. Faktor kedua karena telah terbitnya
kitab “Logat Melayu” pada tahun 1901 karangan Van Ophuyzen dan digunakan di
sekolah-sekolah yang mengajarkan bahasa Melayu. Faktor ketiga adalah
didirikannya Commissie voor de Volkslecture pada tahun 1908 yang kemudian
menjadi Balai Pustaka. Hal ini mendorong perkembangan di bidang bahasa dan sastra, terutama dengan lahirnya kelompok
“Pujangga baru”.
Faktor-faktor di
atas mendasari terpenuhinya fungsi bahasa tersebut
sebagai bahasa baku yang telah memperkuat sikap
masyarakat Indonesia
terhadapnya. Jika melihat dari kedudukannya, Bahasa Indonesia merupakan status
relatif bahasa Indonesia sebagai
lambang nilai budaya Indonesia
yang dirumuskan atas dasar nilai sosial Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
:
1.Bahasa resmi kenegaraan yang kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
2.Bahasa pengantar resmi di dalam dunia pendidikan.
3.Alat penghubung resmi pada tingkat nasional.
1.Bahasa resmi kenegaraan yang kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah.
2.Bahasa pengantar resmi di dalam dunia pendidikan.
3.Alat penghubung resmi pada tingkat nasional.
Jika melihat dari
kondisi negara Indonesia
yang memiliki keanekaragaman suku dan bahasa, wajarlah penerapan bahasa Indonesia sebagai bahasa
sehari-hari menjadi sulit dikarenakan keanekaragaman bahasa daerah itu sendiri.
Masyarakat Indonesia
lebih terbiasa menggunakan bahasa daerahnya sendiri dari pada menggunakan Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa kenegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar